Metroterkini.com - Satreskrim Polres Bogor menangkap MI alias Iwan, seorang sekuriti perumahan di BSD Tangerang Selatan, karena mencabuli pasiennya dengan dalih untuk mengusir jin. Polisi menyebut kakak kandung dan keponakan korban juga pernah menjadi korban pelecehan seksual pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan menyebutkan hal itu terungkap dalam proses penyelidikan usai korban berinisial SR (32) melapor ke Polres Bogor.
"Jadi kemudian terungkap bahwa sebelum korban ini (SR) melapor ke Polres, yang bersangkutan mengadu ke kakak kandung dan keponakannya, terkait apa yang dilakukan tersangka," kata AKP Siswo di Mapolres Bogor, Senin (6/6/2022).
"Ternyata kakak kandung dan keponakannya itu juga pernah menjadi korban tersangka. Hanya cuma pelecehan seksual," sambungnya.
Siswo tidak merinci kapan kakak kandung dan keponakan SR mengalami pelecehan seksual. Namun, menurutnya, peristiwa tersebut terjadi ketika kakak kandung dan keponakan SR meminta bantuan pengobatan kepada tersangka Iwan.
"Modusnya sama, untuk pengobatan (mengusir roh halus)," katanya.
Iwan ditangkap tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor karena diduga menyetubuhi SR dengan dalih sebagai ritual dalam proses pengobatan untuk mengusir makhluk halus yang ada di rumah dan tubuh SR. Aksi bejat Iwan dilakukan di rumah SR di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Untuk melancarkan aksinya, korban diminta bersuci. Sedangkan suami korban yang saat itu datang usai bekerja juga diminta pelaku bersuci menggunakan air yang berasal dari sungai yang deras dan jauh dari rumah. Pada saat suaminya pergi itulah, pelaku Iwan melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku bilang kalau wajah korban seperti nenek-nenek. Jadi kalau mau sembuh dari penyakit atau jampi-jampi itu maka harus mau disetubuhi, dengan alasan pengobatan bukan dengan nafsu. Dengan dalih itu pelaku mengelabui korban," terang Siswo menambahkan.
Dukun Cabul Modus Usir Jin Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, MI alias Iwan (35) ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang wanita berinisial SR (32). Dalam aksinya, Iwan berdalih bahwa persetubuhan itu merupakan cara mengusir jin di tubuh korban.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pidana seksual itu berawal ketika korban berinisial SR yang mengaku sering mengalami sakit dan dirasuki roh halus (kesurupan). Pelaku yang mengaku sudah menjadi paranormal selama 15 tahun itu kemudian menawarkan pengobatan.
"Berawal dari tersangka yang mengaku sebagai paranormal yang ingin memberi bantuan pengobatan kepada seorang korban. Kemudian bersama-sama korban menuju rumah korban dan disana diperlakukan persetubuhan antara korban dan tersangka," kata Iman di Mapolres Bogor, Senin (6/6). [**]